Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 23:06 WIB
Kemenag tengah mempersiapkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) untuk cegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.  (Humas Kemenag)
Kemenag tengah mempersiapkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) untuk cegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. (Humas Kemenag)

Baca Juga: Setengah Jam Terjadi Penambahan 10 Kasus Baru di DPR RI, Terkonfirmasi Positif Covid 19 Menjadi 152

“Responden merespon dengan prihatin, marah, dan kecewa. Sebagian besar memilih untuk melaporkan info tindak kekerasan seksual itu kepada pihak berwajib agar pelakunya dihukum dengan adil,” sambungnya.

“Lebih 95% responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan,” katanya lagi.

Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan.***

KODE 014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X