MPR Menegaskan Ada Ancaman Hukuman Mati untuk Predator Kekerasan Seksual seperti HW

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 23:39 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)  (Humas )
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) (Humas )

FOKUSSATU.ID - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan ada ancaman hukuman mati untuk predator kekerasan seksual seperti HW (Herry Wirawan). Ancaman hukuman mati itu diatur dalam pasal 81 ayat 5, Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

“Pak Jokowi sudah membuat Perppu yang mengoreksi undang-undang nomor 23 tahun 2002 menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016. Undang-undang ini ditandatangani oleh Pak Jokowi tanggal 25 Mei tahun 2016,” ujar HNW dalam diskusi 4 Pilar MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/12/2021).

Lanjutnya, banyak kejadian serupa karena kurangnya sosialisasi ancaman hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika disosialisasikan dengan massif, politikus PKS itu berharap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Bendera IB HRS Berkibar di Gunung Semeru, di Puncak Pohon Kering Berbentuk V atau Viva

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Serpong, Seorang Pelajar Tewas

"Itu ada di pasal 81 ayat 5, dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 D, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka, mengalami gangguan jiwa, penyakit menular, atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia maka pelaku tersebut dipidana mati, kedua seumur hidup, kemudian pidana paling rendah 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar HNW.

“Kalau disosialisasikan secara maksimal kepada para pendidik, pengasuh anak, tenaga pendidikan, aparat, ini mungkin akan membantu mengurangi kasus serupa. Nanti ada pemberatan juga siapapun yang melakukan kejahatan terhadap anak itu bisa sampai pada hukuman mati,” tambahnya.***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X