LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:36 WIB
BPR Bumi Pendawa Raharja dilikuidasi OJK
BPR Bumi Pendawa Raharja dilikuidasi OJK

FOKUSSATU.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPR Bumi Pendawa Raharja, yang beralamat di Jl. Raya Pasekon Cipanas-Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja Dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin, (15/12/2025). 

Baca Juga: KDM Resmikan Rekonstruksi Situs Megalitikum Gunung Padang

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X