Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustadz Cabul Herry Wirawan Siapkan Pledoi

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 22:36 WIB
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. (Fokussatu.id)
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. (Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, oleh JPU Asep Nana Mulyana, Ustadz Cabul Herry Wirawan, siap mengajukan sanggahan atau pledoi.

Nggak tanggung-tanggung pledoinya ada dua sekaligus, satu akan dibacakan oleh penasehat hukumnya dan satu lagi akan dibacakan sendiri oleh Herry Wirawan.

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan Herry akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pledoi.

"Gini, pendapat saya. Itu nanti akan kami tuangkan ke pledoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," katanya usai sidang pembacaan tuntutan JPU, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Usut Tuntas Korupsi Garuda Terkait Laporan Menteri Erick Thohir

Ira menjelaskan pledoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.

Ira menambahkan, nota pembelaan yang akan dibacakan nanti terdiri dari pledoi dari kuasa hukum dan pledoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Nana Mulyana menuntut Herry Wirawan, terdakwa cabul terhadap 13 santriwati dengan hukuman mati, dan kebiri kimia, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Tiga Kali Seminggu Lakoni Terapi Robotik, Cepat Sembuh Ya Tukul Arwana

Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung.

Herry Wirawan datang ke PN Bandung Jalan RE Martadinata dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi jawa barat, Selasa sekitar pukul 09.45 WIB.

Dia datang dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam, serta rompi tahanan warna merah.

Dengan wajah tertunduk Herry Wirawan selanjutnya dikawal secara ketat oleh tim dari kejaksaan dan pengadilan untuk memasuki ruang persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X