FOKUSSATU.ID - Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, oleh JPU Asep Nana Mulyana, Ustadz Cabul Herry Wirawan, siap mengajukan sanggahan atau pledoi.
Nggak tanggung-tanggung pledoinya ada dua sekaligus, satu akan dibacakan oleh penasehat hukumnya dan satu lagi akan dibacakan sendiri oleh Herry Wirawan.
Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan Herry akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pledoi.
"Gini, pendapat saya. Itu nanti akan kami tuangkan ke pledoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," katanya usai sidang pembacaan tuntutan JPU, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Usut Tuntas Korupsi Garuda Terkait Laporan Menteri Erick Thohir
Ira menjelaskan pledoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.
Ira menambahkan, nota pembelaan yang akan dibacakan nanti terdiri dari pledoi dari kuasa hukum dan pledoi pribadi Herry Wirawan.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Nana Mulyana menuntut Herry Wirawan, terdakwa cabul terhadap 13 santriwati dengan hukuman mati, dan kebiri kimia, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Tiga Kali Seminggu Lakoni Terapi Robotik, Cepat Sembuh Ya Tukul Arwana
Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung.
Herry Wirawan datang ke PN Bandung Jalan RE Martadinata dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi jawa barat, Selasa sekitar pukul 09.45 WIB.
Dia datang dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam, serta rompi tahanan warna merah.
Dengan wajah tertunduk Herry Wirawan selanjutnya dikawal secara ketat oleh tim dari kejaksaan dan pengadilan untuk memasuki ruang persidangan.
Artikel Terkait
Ternyata Begini Cara Herry Wirawan Bujuk Santriwatinya, Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Ungkap Fakta Baru
Begini Wajah Terkini Herry Wirawan Oknum Guru Ngaji Pemerkosa Belasan Santrinya
Kajati Jabar Penuhi Janjinya, Menjadi JPU Kasus Predator Seks Herry Wirawan
Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Kejati Jabar Siapkan Strategi Komprehensif Klaster Saksi
Kajati Jabar Kuliti Herry Wirawan, Mulai Soal Pencabulan, Hingga Pengelolaan Pesantren
Ada Penyelewengan Dana Bansos Oleh Herry Wirawan, Kemenag Jabar Bakal Dipanggil Kejati
JPU Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati
Herry Wirawan, Ustadz Cabuli 13 Santriwati Boarding School Bandung Dituntut Kebiri Kimia