Ada Penyelewengan Dana Bansos Oleh Herry Wirawan, Kemenag Jabar Bakal Dipanggil Kejati

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 12:41 WIB
KEjati Jabar bakal panggil Kemenag Jabar terkait penyelewengan dana bansos oleh HW (ilustrasi)
KEjati Jabar bakal panggil Kemenag Jabar terkait penyelewengan dana bansos oleh HW (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berencana memanggil Kementrian Agama (Kemenag) Jabar terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry Wirawan (HW) pelaku pencabulan 12 santri hingga hamil. 

Selain persidangan kasus pencabulan, Kejati Jabar juga akan mendalami kasus penyelewengan dana bantuan dari Kementerian Agama oleh Herry Wirawan. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terkait kasus pencabulan 12 santri hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan biadab Herry Wirawan selain memperkosa santriwati, ia juga menyekapnya dengan tujuan santriwati itu tidak memberitahu orang lain terhadap perbuatan bejat HW. 

Baca Juga: Geisz Chalifah Sebut Giring Nidji Otak Dikit Nyali Pecundang

Dalam persidangan di PN Bandung tersebut, diungkapkan adanya penyelewengan dana bantuan, yang dilakukan Herry.

Untuk mendalami hal tersebut, PN Bandung, berencana memanggil Kementerian Agama, untuk membuktikannya. Selain penyelewengan bansos, pengadilan juga mendalami tentang pesantren yang dipimpin oleh Herry.

"Minggu depan kita hadirkan juga orang dari Kementerian Agama sebagai saksi juga," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui ponselnya dikutip deskjabar, Selasa 28 Desember 2021.

Disinggung temuan penyelewengan banos, apakah menjadi terpisah, Dodi mengatakan memperhatikan soal lanjutan.

"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyebutkan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan, dari pemerintah. Namun bantuan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Beredar Foto Yuni Shara dan Henry Siahaan Pamer Keakraban di Media Sosial, Netizen Dibuat Kagum

Sementara, PN Bandung juga, akan memanggil saksi lainnya, setelah pengadilan rampung meminta keterangan korban pencabulan terdakwa Herry Wirawan dan keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X