Ternyata Begini Cara Herry Wirawan Bujuk Santriwatinya, Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Ungkap Fakta Baru

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 20:45 WIB
Herri Wirawan ustadz yang mencabuli 21 santriwati (ilustrasi)
Herri Wirawan ustadz yang mencabuli 21 santriwati (ilustrasi)

FOKUSSATU.ID – Kuasa hukum para korban pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan oknum guru pesantren di Kota Bandung mengatakan, ada fakta-fakta baru yang ditemukannya terkait pemerkosaan para kliennya. 

Menurut Yudi, fakta baru ini menunjukkan pengaruh pelaku terhadap para santrinya begitu besar. Sehingga para santriwati korban pemerkosaan tersebut tidak berani mengungkap kejahatan Herry Wirawan. 

Yudi mengaku, mendapatkan pengakuan itu langsung dari para korban.

Menurut korban, pelaku biasanya membisiki telinganya, seperti melakukan hipnotis saat hendak melaksanakan niat kejinya.

Baca Juga: Herry Wirawan Ternyata punya Niat Buruk, Dedi Mulyadi Murka

“Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi. 

Akibatnya, para korban yang awalnya menolak, jadi mengikuti kemauan pelaku.

Yudi menyebut pelaku biasanya membisikkan sesuatu dekat dengan telinga korban.

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak.

Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," kata Yudi.

Ia menambahkan, hal itu juga yang membuat para korban tidak melaporkan kekejian Herry Wirawan.

Ia berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru dan bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.

Selain itu, ia juga menjadi pengasuh Pondok Tahfidz Al Ikhlas dan mengajar di Pesantren Tahfidz Madani.

Dalam akun Facebook miliknya, ia menuliskan riwayat pendidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X