Herry Wirawan, Ustadz Cabuli 13 Santriwati Boarding School Bandung Dituntut Kebiri Kimia

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 22:14 WIB
Herry Wirawan, Ustadz Cabul dari Boarding School Bandung
Herry Wirawan, Ustadz Cabul dari Boarding School Bandung

FOKUSSATU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Nana Mulyana menuntut Herry Wirawan, ustadz cabul yang telah menggagahi 13 santriwati dengan hukuman mati, dan kebiri kimia, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung.

Herry Wirawan datang ke PN Bandung Jalan RE Martadinata dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi jawa barat, Selasa sekitar pukul 09.45 WIB.

Dia datang dengan menggunakan kemeja putih, peci hitam, serta rompi tahanan warna merah.

Dengan wajah tertunduk Herry Wirawan selanjutnya dikawal secara ketat oleh tim dari kejaksaan dan pengadilan untuk memasuki ruang persidangan.

Baca Juga: Tiga Kali Seminggu Lakoni Terapi Robotik, Cepat Sembuh Ya Tukul Arwana

Beberapa jam kemudian, Selasa sekitar pukul 11.53 WIB, Herry Wirawan keluar dari ruang persidangan. Wajahnya masih tertuntut, dan tidak memberikan penjelasan apapun kepada wartawan.

JPU Asep Nana Mulyana yang juga Kajati Jabar mengatakan tuntutan sudah diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya usai persidangan.

Hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry yang dakwaan, karena dia telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.

Baca Juga: Ferdinan Tersangka, Polisi Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia, penyebaran identitas, denda dan ganti rugi mencapai nyaris Rp1 miliar.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X