Menteri PPA Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Sudah Sesuai

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 20:01 WIB
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan
Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan

FOKUSSATU.ID-Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan tersebut  telah sesuai dengan Undang-undang (UU).

Demikian diisampakan Menteri Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022). Dalam peresmian ini, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,"  ujar Bintang.

Bintang menerangkan , tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustadz Cabul Herry Wirawan Siapkan Pledoi

"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Dijelaskan, Bintang,  ia pun  mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," tandasnya. ***

Content Creator Jurnalis gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X