FOKUSSATU.ID-Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang (UU).
Demikian diisampakan Menteri Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022). Dalam peresmian ini, Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," ujar Bintang.
Bintang menerangkan , tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustadz Cabul Herry Wirawan Siapkan Pledoi
"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.
Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Dijelaskan, Bintang, ia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.
"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," tandasnya. ***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Ada Penyelewengan Dana Bansos Oleh Herry Wirawan, Kemenag Jabar Bakal Dipanggil Kejati
JPU Tuntut Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati
Herry Wirawan, Ustadz Cabuli 13 Santriwati Boarding School Bandung Dituntut Kebiri Kimia
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustadz Cabul Herry Wirawan Siapkan Pledoi
Ini Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan