Ini Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:47 WIB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung menanggapi tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan  (fokussatu.id)
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung menanggapi tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan (fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung menanggapi tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan salah seorang oknum guru pesantren yang memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

DPD PSI Kota Bandung secara umum sangat mengapresiasi atas tuntutan itu, namun pihaknya masih mempertanyakan restitusi senilai Rp 330 juta.  Menurutnya, restitusi ini sangat melukai keluarga korban.

“Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, saat Press Conference DPD PSI Kota Bandung, Selasa, (11/1/2022), di DPD PSI Kota Bandung, Jalan Ciguriang No. 26 Bandung.

"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total 330 juta rupiah. Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan," imbuh Yoel Yosaphat didampingi Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.

Baca Juga: JAPRI Minta Pihak Kepolisian Usut Kasus Tersebut Sampai Tuntas! Pemerkosa Santriwati di Ciparay

Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana mungkin restitusi tersebut dapat mencukupi untuk kebutuhan korban, seperti pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatannya.

"Dengan belum diundangkannya UU TPKS, maka perampasan paksa untuk memenuhi restitusi belum

dapat diterapkan, konsep keadilan restorative tidak akan dapat dilaksanakan tanpa melihat perspektif korban,"ujarnya.

Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.

"Pada hari Selasa, dalam sidang tuntutan tanggal 11 Januari 2022, atas terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati ditambah kebiri kimia," kata Michael Maleakhi.

Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021.

"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.

Namun demikian kata dia, keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian semua.

"Hingga muncul biaya penggantian kepada korban, atau restitusi, dengan total nominal 330 juta rupiah dari 13 korban dengan pembagian jumlah yang berbeda beda, dan kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X