Perkuat Nilai Toleransi dan Kerukunan Masyarakat, DPRD Kota BandungI Implementasikan Perda No 13 tahun 2025

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 12:55 WIB
Perkuat Nilai Toleransi dan Kerukunan Masyarakat, DPRD Kota BandungI Implementasikan Perda No 13 tahun 2025
Perkuat Nilai Toleransi dan Kerukunan Masyarakat, DPRD Kota BandungI Implementasikan Perda No 13 tahun 2025

FOKUSSATU.ID, BANDUNGDPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, beberapa waktu lalu.

Dalam paparannya, Dudy Himawan menutukan penerapan Perda tersebut memiliki urgensi dalam kehidupan sosial masyarakat. Terlebih Kota Bandung sebagai kota multikultural memerlukan regulasi yang kuat guna menjaga harmoni di tengah keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya.

Baca Juga: Anggotanya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Bandung Angkat Bicara

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujarnya.

Dudy Himawan pun menuturkan, toleransi sebagai fondasi kehidupan sosial, dengan mewujudkan sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Sayangnya, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul dalam bentuk penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, serta perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.

Oleh karena itu, hadirnya Perda No. 13 Tahun 2025 untuk menjadi kerangka kerja hukum yang memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara, sekaligus memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan WBTb di Pekan Kebudayaan Jabar 2025

Meskipun demikian, Dudy menegaskan bahwa masih ada ruang perbaikan agar Bandung menjadi kota dengan tingkat toleransi yang semakin matang dan inklusif.

Tujuan utama dirancangnya Perda Nomor 13 Tahun 2025 ini, ia melanjutkan, untuk memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram, mencegah potensi konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas kelompok, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi.

"Melalui Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif, dengan mengedepankan edukasi, mediasi, dan penegakan hukum dalam implementasinya," ucapnya.

Di samping itu, penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat, sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan, pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi, menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Citarum Harum: Mimpi yang Belum Terwujud, Ribuan Ton Sampah Jadi Tamparan Keras

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X