Dudy Himawan juga menambahkan, untuk mewujudkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 secara optimal, diperlukan juga adanya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk FKUB, tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.
"Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” katanya. ***
Artikel Terkait
Lurah Setiamanah Berikan Penghargaan Kepada Para Pejuang Sampah di Acara Setiamanah Eco Festival Kota Cimahi
Raih Ratusan Juta Rupiah, Grand Opening Kolam Pemancingan Brigif Fishing Club Kota Cimahi Dihadiri Pangdam III Siliwangi
Citarum Harum: Mimpi yang Belum Terwujud, Ribuan Ton Sampah Jadi Tamparan Keras
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan WBTb di Pekan Kebudayaan Jabar 2025
Anggotanya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua DPRD Kota Bandung Angkat Bicara