Baru 202 CPNS Kanwil Kemenkumham Jabar Dilantik Jadi PNS, 11 Belum Memenuhi Syarat

photo author
- Selasa, 28 Desember 2021 | 21:18 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo tengah memberikan pesan-pesannya kepada 202 CPNS yang dilantik dan diambil sumpah jadi PNS. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)
Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo tengah memberikan pesan-pesannya kepada 202 CPNS yang dilantik dan diambil sumpah jadi PNS. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

FOKUSSATU.ID - Sebanyak 202 dari 213 CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar dilantik dan diambil sumpahnya menjadi PNS, Selasa 28 Desember 2021.

Prosesi pelantikan yang berlangsung Gedung Kanwil Kemenkumham Jabar Jalan Jakarta, Kota Bandung berlangsung tertib dan hikmat.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo dalam amanatnya mengatakan jumlah CPNS di 3 kepegawaian TU dan Rumah Tangga sebanyak 213 orang.

"Baru 202 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, 11 sisanya belum memenuhi persyaratan," katanya.

Baca Juga: Dari Atas Perahu Naga Presiden Berikan Pesan Ini

Sudjonggo juga mengatakan yang harus dipahami PNS yang baru diambil sumpahnya adalah, sumpah atau janji yang telah diucapkan itu merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan dan perundang-undangan, yang berlaku.

Selain itu, juga kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan.

"Ingat!! Sumpah atau janji PNS jangan hanya diucapkan dibibir saja, atau jangan hanya sekedar pelengkap administrasi kepegawaian, tetapi sumpah atau janji PNS, harus dipatuhi dan dilaksanakan, karena sumpah atau janji itu akan diminta pertanggung jawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh tuhan yang maha esa," tegasnya.

Apabila sumpah yang diucapkan itu, tidak dilaksanakan dan ditaati, maka ada empat komponen yang saudara bohongi.

Baca Juga: Presiden Nilai Waduk Kunci Ketahanan Pangan

Yaitu, diri sendiri, masyarakat, negara serta tuhan. Artinya ada empat normal atau kaedah yang dilanggar. Norma Etika, Ada, Hukum dan Agama.

Sudjonggo juga mengatakan, dalam pengambilan sumpah PNS, terdapat lima substansi yang terkandung, yang harus ditaati dan dipenuhi.

Pertama, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, NKRI.

Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangann yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X