Di NTB, Korban Begal Jadi Tersangka, Mabes Polri Tegaskan Ini

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 22:16 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (zona banten pikiran rakyat)
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (zona banten pikiran rakyat)

FOKUSSATU.ID - Mabes Polri meminta kasus di Nusa Tenggara Barat, Korban Begal Jadi Tersangka dihentikan. Kasusnya menjadi polemik di masyarakat.

Korban, Amaq Sinta (34), menjadi tersangka setelah membunuh dua dari empat begal.

"Betul," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/4/2022) saat menjawab pertanyaan wartawan prihal apakah benar kasus tersebut sudah diminta setop, atau belum.

Agus meminta Polda NTB mengundang kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

"(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," katanya.

Baca Juga: KPK Bui Terpidana Koruptor ke Lapas Sukamiskin, Kasus Nyuap Bupati Andi Putra, Vonisnya 2 Tahun

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak-kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka di Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," katanya, Jumat (15/4).

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pembelaan Terpaksa Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polisi

Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X