Ini Pernyataan Mabes Polri Soal Dugaan Pemekosaan di Luwu Timur

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:22 WIB
Mabes Polri
Mabes Polri

FOKUSSATU.ID- Penangananan proses hukum soal dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian dan dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar  ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo  Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Kemudian,  dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

Baca Juga: Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujarJendrak bintang dua ini.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.


Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini  mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan ini. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," Argo menambahkan. Sedangkan  Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X