FOKUSSATU.ID- Penangananan proses hukum soal dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian dan dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Baca Juga: Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya
"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujarJendrak bintang dua ini.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan ini. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," Argo menambahkan. Sedangkan Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mabes Polri: Tunggu Saja, Pelaku akan Ditangkap!
Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur, LBH Makassar Desak Mabes Polri Ambil Alih
Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya