Mabes Polri Merespon #PercumaLaporPolisi, Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono



FOKUSSATU.ID - Mabes Polri merespon, tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi, yang viral gegara berita dihentikannya penyelidikan kasus dugaan perkosaan anak di Polres Luwu Timur pada tahun 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tegaskan polisi pasti akan memproses setiap laporan masyarakat. Namun, proses hukum tersebut tetap harus berdasarkan alat bukti.

"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Baca Juga: Akademisi Kritik Survei Calon Panglima TNI ala Setara Institute, Ini Penjelasannya

Rusdi menambahkan bila alat bukti yang ditemukan tidak cukup. Penyidik, pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu.

Baca Juga: Napoleon Vs Kace, TPAI Bilang Banyak Kejanggalan, Ini Penjelasannya

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," katanya, Kamis (7/10).

Baca Juga: Diduga Otak Dibalik Virus Corona, Ilmuwan Desak Presiden EHA Peter Daszak Dipecat

Sementara itu, LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

"Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian," ujar Resky.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X