KPK Bui Terpidana Koruptor ke Lapas Sukamiskin, Kasus Nyuap Bupati Andi Putra, Vonisnya 2 Tahun

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 21:43 WIB

FOKUSSATU.ID - KPK bui General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar. Kasusnya menyuap bupati untuk dapat izin perpanjangan HGU Sawit.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra itu bakalan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Sabtu (16/4/2022).

Ali mengatakan, Sudarso turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pembelaan Terpaksa Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polisi

Sudarso merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa

Baca Juga: Kebijakan 40 Persen Belanja Pemerintah ke UMKM Dorong Produk Lokal Makin Berkembang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021.

Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X