FOKUSSATU.ID - KPK bui General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar. Kasusnya menyuap bupati untuk dapat izin perpanjangan HGU Sawit.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra itu bakalan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Ali mengatakan, Sudarso turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca Juga: Dinilai Lakukan Pembelaan Terpaksa Kasus Amaq Sinta Dihentikan Polisi
Sudarso merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa
Baca Juga: Kebijakan 40 Persen Belanja Pemerintah ke UMKM Dorong Produk Lokal Makin Berkembang
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021.
Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Artikel Terkait
Anak Buah Mantan Mensos Juliari Dijeboloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Korupsi Disebabkan Kurangnya Integritas, KPK Kukuhkan Forum PAK KBJB
Pembengkakan Anggaran Sirkuit Formula E, KPK Harus Gerak Cepat Naikkan Penyelidikan jadi Penyidikan
Pernah Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Ogah Penuhi Panggilan KPK, Ini yang Terjadi Selanjutnya
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait DID Tabanan
KPK Sebut Mobil Dinas Tak Bisa Dipakai Mudik, Begini Alasannya