FOKUSSATU.ID-Fasilitas kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk tidak boleh untuk keperluan mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," imbuhnya
Ipi mengatakan KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: PKL Ngidam Ingin Naik Mobil Dinas, Bupati Kulonprogo Terus Terang Tidak Berpikir Panjang
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," paparnya.
Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Di dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April itu disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***014
Artikel Terkait
PNS Jabar Dilarang Cuti, Hotel Dilarang Buat Acara Tahun Baruan
Simak, Berikut Ini Jadwal dan Lokasi Penerapan Waktu One Way Mudik Lebaran 2022