Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 22:30 WIB
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono.  (Dokumen Pikiran Rakyat)
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono. (Dokumen Pikiran Rakyat)

FOKUSSATU.ID - Jaksa Eksekusi KPK jebloskan mantan Sekretaris MA (Mahkamah Agung), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada Kamis 6 Januari 2022.

"Terpidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," katanya dalam rilis yang diterima Jumat 7 Januari 2022.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 518 Kasus

Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," tambahnya.

Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terpidana ketiga yang dieksekusi masih terkait dengan perkara Nurhadi dan Rezky Herbyono adalah Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Sistem Kerja ASN

"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.***

conten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X