KPK Sita Rp5 Miliar dari OTT Rahmat Effendi, Ini Tersangka Pemberi dan Penerima

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 22:22 WIB
Konprensi Pers OTT KPK atas Tersangka Rahmat Effendi
Konprensi Pers OTT KPK atas Tersangka Rahmat Effendi

FOKUSSATU.ID - Uang sebesar Rp5 miliar disita KPK dari OTT yang melibatkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE). Rinciannya Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp2 miliar dalam bentuk buku rekening bank.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dalam OTT itu petugas juga menyita uang Rp5 miliar, sebagian besar uang tunai.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: PTM Ditutup Semetara Bila Ditermukan Sebaran Covid-19

Uang sebesar Rp5 miliar itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, untuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

Firli juga menyebut dari sembilan tersangka, empat di antaranya berperan sebagai pemberi sedang lainnya penerima.

Baca Juga: China Lockdown Tiga Kota

Tersangka pemberi adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Sedang tersangka penerima adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi atau JL.***

conten creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X