KPK Amankan Uang Tunai dan Saldo Tabungan Miliaran Rupiah

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 01:15 WIB
KPK Tunjukkan  barang bukti  OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs
KPK Tunjukkan barang bukti OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs

FOKUSSATU.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi  mengamakan uang  sekitar Rp 5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Jumlah uang yang berhasil disita oleh KPK saat melakukan OTT terhadap Walikota Bekasi  beserta koleganya, Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) itu  nilainya lumayan besar, lima miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022) mengatakan seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan  sembilan orang tersangka , termasuk Rahmat Effendi. Rahmat dan empat pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi menjadi tersangka karena meneima suap sebagai penyelenggara negara. Rahmat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi ditangkap pada Rabu dengan barang bukti uang miliaran rupiah. Sementara itu, pada Kamis, uang ratusan juta diamankan dari penangkapan Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Terima Rp7,1 Miliar di Proyek Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Diperkirakan jumlah uang yang berputar dalam kasus suap ini diduga lebih dari Rp 5 miliar. Para tersangka penerima suap itu diduga mengutil keuntungan pribadi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta. Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi. "Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,"  ungkap Firli. Uang tersebut, lanjut Firli,  diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X