Sepanjang 2021, Kejagung RI Tangkap 137 DPO, Ini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 21:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin  (Humas Kejagung RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Humas Kejagung RI)

Baca Juga: Gubernur Anies Saksikan Senja Terakhir 2021 Dari Ketinggian 72 Meter

Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar.

“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar,” ujarnya.

Burhannudin menambahkan sejumlah upaya telah dilakukan guna mengeliminasi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mulai dari mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.

Kemudian melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 triliun.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 11 Kawasan Diberlakukan Crowd Free Night

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana. Beberapa pencapaian lainnya juga berhasil dilakukan antara lain penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun dan USD $763.080 serta SGD S$32.900.

Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 miliar.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di antaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.***

conten creator jurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X