FOKUSSATU.ID-Terpidana kasus korupsi Deni Gumelar ditangkap tim gabungan.
Tim Gabungan Intelijen Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK berhasil menangkap Deni Gumelar, di sekitar daerah Lanud Sulaiman Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil SH MH membenarkan tim gabungan Kejati Jabar, Kejari Bandung dan KPK telah melakukan penangkapan terhadap Deni Gumelar.
Dodi menjelaskan, Deni ditangkap karena namanya sudah di masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.
"Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi," katanya di kantor Kejati Jabar Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung
Akibat perbuatan Deni, jelas Dodi negara rugi sebesar Rp.18.572.700.646. Kepada Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 Juta dan Uang Pengganti Rp8,445 Miliar.
Dodi juga menjelaskan, jejak DPO diketahui karena tim gabungan telah melakukan pengintaian terhadap Deni yang baru datang dari Malang dengan menggunakan kereta api.
"Dia ditangkap dalam perjalanan menuju Soreang, Kabupaten Bandung," katanya.
Saat ini, Deni telah diamankan di Kantor Kejati Jabar untuk dieksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," tandasnya.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Uang Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Tersandung Korupsi, Presiden Federasi Sepak Bola Kenya Dibebaskan dengan Jaminan
16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung
Soal Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Tahan Konsultan Hukum Berinisial DWW dan 7 Saksi