FOKUSSATU.ID - Nick Mwendwa, Presiden Federasi Sepak Bola Kenya (FKF), diberikan jaminan oleh pengadilan Kenya pada Senin waktu setempat, setelah polisi meminta penahanannya selama 14 hari untuk memungkinkan penyelidikan atas tuduhan korupsi.
Polisi menangkap Mwendwa pada hari Jumat, sehari setelah kementerian olahraga mengumumkan bahwa komite sementara akan menjalankan federasi selama enam bulan sementara pihak berwenang menyelidiki tuduhan penyimpangan keuangan selama masa jabatannya.
Ada kekhawatiran bahwa langkah itu bisa memiliki implikasi yang lebih luas untuk sepak bola Kenya. Badan sepak bola dunia FIFA sebelumnya telah membekukan negara-negara, termasuk Kenya, karena campur tangan pemerintah dalam badan sepak bola nasional.
Baca Juga: UEFA Hukum Fans West Ham Larangan Hadiri Laga Tandang di Vienna
Baca Juga: Partai Demokrat Coba Redam Bola Liar Usulan Syahrial Nasution, Soal JK Ketum PBNU
Jaminan Mwendwa ditetapkan sebesar 4 juta shilling Kenya ($35.700).
"Selama beberapa tahun terakhir, Federasi Sepak Bola Kenya menghadapi beberapa masalah tata kelola yang menjadi perhatian besar kementerian," kata menteri olahraga Amina Mohamed pekan lalu.
FKF, kata Mohamed, telah gagal mempertanggungjawabkan semua dana publik yang telah dialokasikan untuk itu dan gagal mengungkapkan bantuan keuangan yang diterima dari sponsor lain.
Baik FIFA maupun FKF tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Polisi akan melanjutkan penyelidikan mereka atas tuduhan tersebut, yang mereka katakan termasuk transfer dan penarikan uang "fiktif", sementara Mwendwa dibebaskan dengan jaminan.
"Dari dokumen yang kami lihat, ini sepertinya perburuan penyihir," kata Erick Mutua, salah satu pengacara Mwendwa, kepada Reuters.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan kesalahan pengelolaan keuangan atau pencurian dana," kata Mutua.***
Artikel Terkait
Sosok Wanita Hijab Ipda Nadya Ayu Kapolsek Termuda di Indonesia, Usia 23 Tahun Sudah Pegang Komando
Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Harapan Anggota DPR Soal Pajak Karbon
Lapas Banceuy Musnahkan Handphone, Sabu dan Tembakau Gorila Hasil Operasi Simpatik, Modusnya Ini
Ketua KKMI Jabar Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana BOS TA 2017-2018, Kerugian Negara Rp 8 M
Soal APBD DKI Jakarta TA 2022 Senilai Rp 84,88 Triliun, Sembilan Fraksi Pandangannya Ini
Partai Demokrat Coba Redam Bola Liar Usulan Syahrial Nasution, Soal JK Ketum PBNU
Spotify Launching Podcast yang Mengeksplorasi Hari-hari Terakhir Maradona
Isu Pelanggaran HAM Pekerja Migran Hantui Qatar Jelamg Piala Dunia 2022
UEFA Hukum Fans West Ham Larangan Hadiri Laga Tandang di Vienna