Harapan Anggota DPR Soal Pajak Karbon

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 21:35 WIB
Emisi Gas Karbon (Ilustrasi)
Emisi Gas Karbon (Ilustrasi)



FOKUSSATU.ID- Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi bahan bakar dari fosil. Karena itu anggota DPR  meminta agar pendapatan negara yang berasal dari Pajak Karbon (carbon tax) harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan pemerintah memiliki tugas konstitusi dalam rangka melindungi segenap bangsa, termasuk kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan yang diterima negara harus betul-betul bisa kalkulasi dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa pendapatan tersebut memang juga berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat,”  ujar Diah Nurwitasari dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Pelaku Usaha di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak Penghasilan

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengenaan Pajak Karbon 1 dolar AS per ton, pendapatan negara bertambah sebesar Rp76,49 miliar, berdampak penambahan Baiaya Pokok Penyediaan (BPP)  tenaga listrik sebesar Rp76,49 miliar, dan berdampak penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar dengan kompensasi sebesar Rp61,38 miliar (total Rp81,84 miliar).

Karena itu, Diah meminta harus ada transparansi kebijakan dari segala upaya pemerintah dalam menghadirkan program tersebut sehingga  pendapatan yang didapatkan negara dapat benar-benar dikalkulasi dan dipertanggungjawabkan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya setuju bahwa pendapatan dari pajak karbon ini harus paling tidak sebagian besarnya harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan energi baru terbarukan ini,” kata  anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Sebagai informasi pada penerapan pajak karbon, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara. Dengan demikian  tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon. Rencananya, tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan. ***

Content Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB
X