FOKUSSATU.ID- Uang hasil korupsi dari dua terpidana kasus korupsi dikembalikan ke Kas Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Keduanya adalah pengacara senior OC Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Minggu (14/11/2021).
Menurut Ipi, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sedangkan uang dari Edy Nasution disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Formula E Tetap Jalan
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," ujar dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.
Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.
Kemudian Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Terkait Gratifikasi
Terseret Kasus Korupsi Gedung IPDN Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK
KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugan Korupsi Formula E Tetap Jalan