Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

photo author
Fazar Kurniawan, Fokus Satu
- Jumat, 17 April 2026 | 13:39 WIB
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejagung RI terkait dugaan korupsi tambang nikel.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejagung RI terkait dugaan korupsi tambang nikel.

FOKUSSATU.ID — Publik dikejutkan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.

Ironisnya, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Belum genap sepekan menjabat, ia kini harus menyandang status tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: ‎Napi Korupsi Rp233 Miliar Ngopi Bebas di Coffee Shop, Cermin Longgarnya Pengawasan Petugas Rutan

Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional karena menyentuh figur yang selama ini dikenal vokal dalam pengawasan sektor strategis, mulai dari kemaritiman, investasi, hingga energi.

Nama Hery Susanto bukan sosok baru di lingkungan Ombudsman RI. Sebelum menjabat sebagai ketua, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Kepercayaan terhadap kapasitasnya juga sempat ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Dalam berbagai forum, Hery dikenal sebagai figur yang lantang menyuarakan pentingnya penguatan sistem pengawasan pelayanan publik. Ia juga aktif mendorong pencegahan maladministrasi melalui penguatan kelembagaan serta revisi regulasi.

Tak hanya itu, ia kerap memperkenalkan konsep kolaborasi lintas sektor atau Eptahelix sebagai solusi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Penangkapan Hery Susanto memunculkan ironi besar. Sosok yang selama ini berada di garda depan pengawasan pelayanan publik kini justru tersandung dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi PT BDS Ditahan, Kejari Isyaratkan Ada Nama Lain, Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih terus mendalami kasus ini. Fokus penyidikan meliputi aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga peran spesifik Hery dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat, khususnya di bidang lingkungan. Ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

Selain akademisi, Hery juga dikenal sebagai aktivis dengan jaringan luas. Sejumlah posisi strategis pernah ia emban, di antaranya sebagai Tenaga Ahli DPR RI di Komisi IX (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014), Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021), serta pengurus Majelis Nasional KAHMI (2017–2022).Pengalaman panjang tersebut sebelumnya dinilai menjadi modal kuat dalam memimpin lembaga pengawas pelayanan publik.

Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng citra Ombudsman RI sebagai institusi yang selama ini dikenal berada di garis depan dalam mengawal integritas pelayanan publik. Penangkapan ini juga membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap sistem pengawasan internal lembaga negara, khususnya dalam memastikan integritas pejabat publik.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X