Beredar Kasus Dosen yang Diduga Lakukan Mesum ke Mahasiswi UBL

photo author
Kusnadi Fokussatu, Fokus Satu
- Kamis, 16 April 2026 | 09:52 WIB
Beredar Kasus Dosen yang Diduga Lakukan Mesum ke Mahasiswi UBL
Beredar Kasus Dosen yang Diduga Lakukan Mesum ke Mahasiswi UBL

FOKUSSATU.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam unggahan Instagram @cretivox, pada Kamis, 16 April 2026, korban resmi melaporkan terduga pelaku dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan tersebut.

"Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Terkini, pihak kepolisian diketahui tengah mengusut dugaan skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya di Kampus UBL.

Baca Juga: ‎Napi Korupsi Rp233 Miliar Ngopi Bebas di Coffee Shop, Cermin Longgarnya Pengawasan Petugas Rutan

Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian hingga tanggapan dari kampus UBL ihwal kasus tersebut sejauh ini? Berikut ulasannya.

Polisi: Laporan Sudah Diterima

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Baca Juga: Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas

Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus Diusut Ditres PPA-PPO

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X