FOKUSSATU.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam unggahan Instagram @cretivox, pada Kamis, 16 April 2026, korban resmi melaporkan terduga pelaku dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan tersebut.
"Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Terkini, pihak kepolisian diketahui tengah mengusut dugaan skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya di Kampus UBL.
Baca Juga: Napi Korupsi Rp233 Miliar Ngopi Bebas di Coffee Shop, Cermin Longgarnya Pengawasan Petugas Rutan
Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian hingga tanggapan dari kampus UBL ihwal kasus tersebut sejauh ini? Berikut ulasannya.
Polisi: Laporan Sudah Diterima
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.
Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus Diusut Ditres PPA-PPO
Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Artikel Terkait
Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Rencana Pembangunan Pabrik Es Krim PT Diamond di Cimahi Selatan
Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas
Perhutani KPH Bandung Utara Bersama Stakeholder Gelar Penanaman Pohon di Pasirlangu
Perhutani KPH Bandung Utara dan Stakeholder Lakukan Pengawalan Angkutan Getah Pinus
Napi Korupsi Rp233 Miliar Ngopi Bebas di Coffee Shop, Cermin Longgarnya Pengawasan Petugas Rutan