Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.
Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.
Korban kemudian menyebut ada 2 orang lain yang menjadi korban dengan pola kejadian yang serupa.
Terkait kasus ini, pihak kampus telah memberikan pernyataan sikap atas viralnya dugaan skandal pelecehan yang dialami mahasiswi UBL tersebut.
Terduga Pelaku Dosen Dinonaktifkan
Dalam kesempatan berbeda, Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.
Baca Juga: Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur, pada Kamis, 16 April 2026.
Agus menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," tegasnya.
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian maupun korban atas dugaan kasus pelecehan di Kampus UBL tersebut.***
Artikel Terkait
Diduga Tak Miliki Izin, Aktivis Soroti Rencana Pembangunan Pabrik Es Krim PT Diamond di Cimahi Selatan
Tegas Tanpa Kompromi, WBP Lapas Banceuy yang terlibat Kasus Narkoba Dicabut Hak-hak Bersyaratnya di Dalam Lapas
Perhutani KPH Bandung Utara Bersama Stakeholder Gelar Penanaman Pohon di Pasirlangu
Perhutani KPH Bandung Utara dan Stakeholder Lakukan Pengawalan Angkutan Getah Pinus
Napi Korupsi Rp233 Miliar Ngopi Bebas di Coffee Shop, Cermin Longgarnya Pengawasan Petugas Rutan