Sepanjang 2021, Kejagung RI Tangkap 137 DPO, Ini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 21:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin  (Humas Kejagung RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Humas Kejagung RI)

FOKUSSATU.ID – Kejagung RI telah menangkap 137 DPO sejak Januari hingga Desember 2021. Tersangka, terpidana, ataupun terdakwa kasus tindak pidana khusus dan umum.

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan hal tersebut di atas dalam rilis bertajuk refleksi akhir tahun 2021 dan rencana program prioritas Kejaksaan RI tahun 2022, Sabtu 1 Januari 2022.

“Rinciannya 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum,” katanya.

Burhanuddin juga menerangkan, tahun 2021 menjadi momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Layanan Rapid Test Antigen di Sejumlah Stasiun Kereta Api

Maksudnya, Kejagung melakukan kiprah nyata dalam satu tahun terakhir.

“Yaitu, membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana BLBI,” ungkapnya.

Burhannudin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun.

Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

Baca Juga: SPALD Terpusat Diresmikan, 2022 ODF Tuntas, Nggak Boleh Buang Air Besar Sembarangan Lagi

Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

Salah satunya, menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya.

Seperti diketahui terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga muruah institusi dan penguatan kelembagaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X