FOKUSSATU.ID-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Irianto Suryoputro (43).
Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
Pria ini ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalankan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.
Leonard Eben Ezer menyatakan, saat proyek SIMDA Tahap I tahun 2003 selesai dilaksanakan, ternyata terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.
Karenanya, kata Leonard, terpidana Irianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,9 juta.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terpidana Irianto Suryoputro ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, tutur Kapuspenkum, karena saat dipanggil sebagai terpidana untuk menjalani hukuman oleh jaksa eksekutor
Kejati Jabar, tidak datang atau tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung
Karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap ketika tim Tabur melakukan pencarian intensif. Selanjutnya, terpidana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Irianto akan dibawa ke Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk dilakukan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO di seluruh Indonesia segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard Eben Ezer ***
Conten Creator Jurnalis gus.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka, Dugaan Korupsi Rp17,6 Miliar di Perum Perindo
16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung
Soal Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Tahan Konsultan Hukum Berinisial DWW dan 7 Saksi