Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Terpidana Korupsi SIMDA

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 23:46 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Irianto Suryoputro (43)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Irianto Suryoputro (43)

FOKUSSATU.ID-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Irianto Suryoputro (43).

Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
Pria ini  ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalankan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.

 "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
 

Leonard Eben Ezer menyatakan, saat proyek SIMDA Tahap I tahun 2003 selesai dilaksanakan, ternyata terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.

Karenanya, kata  Leonard, terpidana Irianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,9 juta. 

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Terpidana Irianto Suryoputro ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, tutur Kapuspenkum, karena saat dipanggil sebagai terpidana untuk menjalani hukuman oleh jaksa eksekutor
Kejati Jabar, tidak datang atau tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Korupsi Jiwasraya Akan Dilelang Kejagung

Karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap ketika tim Tabur melakukan pencarian intensif. Selanjutnya, terpidana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Irianto akan dibawa ke Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat,  untuk  dilakukan eksekusi. 

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO di seluruh Indonesia segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard Eben Ezer ***

Conten Creator Jurnalis gus.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X