Kejagung Tetapkan 6 Tersangka, Dugaan Korupsi Rp17,6 Miliar di Perum Perindo

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). (Istimewa)

FOKUSSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Ia adalah perwakilan dari swasta berinisial IG. Total tersangka sudah 6 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, IG telah dilakukan pemanggilan kedua pada hari Rabu 27 Oktober 2021.

"Namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: LSM Korek Walk Out, Pemkot Bandung Gemetar, yang Terjadi Selanjutnya Ini

Penyidik jelas Leonard, memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi.

Mengingat, jelas Leonard, dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari Rabu 27 Oktober 2021, siang sampai dengan malam pukul 19.30 WIB termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta.

Penyidik, ujar Leonard memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat.

Baca Juga: Wapres Sebut Indonesia Berpotensi Nomor Satu Dunia Dalam Keuangan Syariah

Tak lama kemudian, tambah Leonard, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Leonard, Rabu sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka.

"Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Ada Mayat di Kamar Kos Gang Apandi Braga Bandung

Untuk perannya, IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.

"Dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar," kata Leonard.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X