FOKUSSATU.ID-Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Penerapan ini berlaku di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengantisipasi adanya kerumunan pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Gubernur Anies Saksikan Senja Terakhir 2021 Dari Ketinggian 72 Meter
Daftar 11 Kawasan CFN
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman - Senopati - SCBD
3. Kawasan Mahakam - Bulungan - Barito
4. Kawasan Sudirman - Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monumen Nasional (Monas)
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara
Dalam pemberlakuan crowd free night ini nantinya jalan-jalan di lokasi tersebut bakal disterilkan dari pengendara.
Sebagai informasi, penerapan kebijakan crowd free night bakal berlangsung selama dua hari. Lokasi yang dipilih karena dianggap menjadi titik yang kerap ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Doa Akhir dan Awal Tahun Baru, 2022 Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan saat kebijakan crowd free night mulai diterapkan semua kendaraan dilarang melintas. Bukan hanya itu, pejalan kaki hingga pesepeda pun turut dilarang.
"Itu sebabnya namanya crowd free night bukan car free night karena pejalan kaki dan pesepeda tidak boleh melintas juga," ujar Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pihaknya akan menerjunkan 1.730 personel gabungan. Personel gabungan ini berasal dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***
Content creator Jurnalist gus
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru, Nguping di Satu Guru Yuk, Momen Pergantian Waktunya Ada Ini
Jelang Pergantian Tahun, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong CCTV di Optimalkan