Janji Hukum Mati Koruptor Bansos Kandas, Aa Umbara Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 22:59 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 (deskjabar pikiranrakyat)
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 (deskjabar pikiranrakyat)

FOKUSSATU.ID - Terbukti mengatur proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek tersebut, Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Aa Umbara di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Oktober 2021.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan Aa Umbara bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf I Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK.

Selain dituntut 7 tahun penjara, Aa Umbara juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Aa Umbara juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita.

Dalam sidang tersebut jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa Aa Umbara belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kasus Sejoli yang Mati Pelukan di Cisayong Tasikmalaya Terungkap, Ini Kronologinya

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatan," ujar Budi.

Selain itu, Aa Umbara, juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Aa Umbara disebut mengatur proyek pengadaan bansos Covid-19 lewat modus penunjukan langsung dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek.

Awal mulanya, Aa Umbara mengalokasikan anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52 miliar untuk pengadaan bansos Covid-19. Ia kemudian melakukan penunjukan langsung dua pihak, yakni mantan tim suksesnya M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

Baca Juga: DPR Nilai Aturan Wajib Tes PCR Penerbangan Beratkan Penumpang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X