Janji Hukum Mati Koruptor Bansos Kandas, Aa Umbara Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 22:59 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 (deskjabar pikiranrakyat)
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 (deskjabar pikiranrakyat)

Selanjutnya, kepada Totoh, Aa Umbara memintanya menyediakan 120 ribu paket bansos jaring pengaman sosial (JPS) dengan nilai Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB Rp250 ribu per paket. Syaratnya, menyisihkan enam persen dari total keuntungan.

Dari pengadaan 55.378 paket sembako sebanyak enam tahap dengan nilai Rp15,9 miliar, Totoh mendapat keuntungan sekitar Rp3,4 miliar.

Selain itu, kepada Andri, Aa Umbara menunjuk pengadaan 120.675 paket sembako dengan nilai total Rp36,2 miliar serta meminta fee 1 persen dari total keuntungan Rp 2,6 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat berkoar akan menerapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku kasus korupsi dana bencana dan Covid-19.

Baca Juga: PP Lelang Benda Sitaan Korupsi Dinilai Sebuah Terobosan

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," katanya.***

conten creator jurnalis gus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X