Selanjutnya, kepada Totoh, Aa Umbara memintanya menyediakan 120 ribu paket bansos jaring pengaman sosial (JPS) dengan nilai Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB Rp250 ribu per paket. Syaratnya, menyisihkan enam persen dari total keuntungan.
Dari pengadaan 55.378 paket sembako sebanyak enam tahap dengan nilai Rp15,9 miliar, Totoh mendapat keuntungan sekitar Rp3,4 miliar.
Selain itu, kepada Andri, Aa Umbara menunjuk pengadaan 120.675 paket sembako dengan nilai total Rp36,2 miliar serta meminta fee 1 persen dari total keuntungan Rp 2,6 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat berkoar akan menerapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku kasus korupsi dana bencana dan Covid-19.
Baca Juga: PP Lelang Benda Sitaan Korupsi Dinilai Sebuah Terobosan
"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," katanya.***
conten creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aa Umbara Hadirkan 10 Saksi, Ini penuturan Saksi
Terjerat Kasus Infrastruktur , KPK Tetapkan Bupati Banyuasin Sebagai Tersangka
KPK Bakal Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Terhadap Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Tekait Kasus Bupati, KPK Geledah Sekretariat IKA Musi Banyuasin
KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kuansing, Dua OPD Juga Diobrak-abrik