FOKUSSATU.ID- Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hal ini lembaga anti rasuah itu mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah tersebut. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2021.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Kata Ali, PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan aturan ini maka selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kuansing, Dua OPD Juga Diobrak-abrik
Menurut Ali, PP Nomor 105/2021 yang ditandatangani Jokowi itu menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ujanya.
Seperti diketahui, , Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
Bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP menyeutkan lLelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.***
Content Creator Jurnalis gus