PP Lelang Benda Sitaan Korupsi Dinilai Sebuah Terobosan

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 21:01 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

FOKUSSATU.ID- Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hal ini  lembaga anti rasuah itu   mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah tersebut.  PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Oktober 2021.

"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar  Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Kata  Ali, PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan aturan ini maka  selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kuansing, Dua OPD Juga Diobrak-abrik


Menurut Ali,  PP Nomor 105/2021 yang ditandatangani Jokowi  itu  menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ujanya.

Seperti diketahui, , Presiden Joko Widodo  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.

Bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP menyeutkan lLelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.***

Content Creator Jurnalis  gus

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X