FOKUSSATU.ID- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata pernah meminta sesuatu pada mantan Bupati Kutai Kertanegrara,Rita Widyasari. Apa pemintaanya? Dia meminta Rita untuk memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang kepada AKP Stepanus Robin Pattuju.
Fakta ini terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021),disebutkan bahwa saat jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak. Dijawab pernah
"Pernah. Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.
"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan kemudian diamini Rita.
Seperti diketahui Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Baca Juga: Beredar Video Lurah di Bandung Koordinir Penggalangan Dana ke Masyarakat untuk Vaksinasi
Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta fakta inilah yang akan terus didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan di dalami di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Menurut Ali, jaksa KPK masih akan terus menghadirkan saksi-saksi termasuk Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menyeret mantan penyidiknya. Dia juga meminta publik untuk menanti persidangan berikut yang diagendakan pada pekan depan.
"Dalam persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi. Salah satunya saksi M Azis Syamsuddin,"ujarnya.***
Content Creator Jurnalis gus
.
Artikel Terkait
Robin Pattuju Meminta Bayaran ke Rita Widyasari Rp10 Miliar untuk Urus Perkaranya
Politikus Partai Golkar, Rita Widyasari diminta 10 Milyar untuk Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung
Minta Rita Widyasari Berikan Keterangan Palsu, Azis Syamsuddin Akan Dihadirkan sebagai Saksi