KPK Bakal Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Terhadap Mantan Bupati Kutai Kartanegara

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:19 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

FOKUSSATU.ID- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata pernah meminta sesuatu pada mantan Bupati Kutai Kertanegrara,Rita Widyasari. Apa pemintaanya? Dia meminta Rita  untuk memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang kepada  AKP Stepanus Robin Pattuju.
Fakta ini terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021),disebutkan bahwa saat  jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak. Dijawab pernah

"Pernah. Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.

"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan kemudian diamini Rita.

Seperti diketahui  Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku pernah didatangi oleh teman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten. 

Baca Juga: Beredar Video Lurah di Bandung Koordinir Penggalangan Dana ke Masyarakat untuk Vaksinasi

Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta fakta inilah yang akan terus didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan di dalami di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Ali, jaksa KPK masih akan terus menghadirkan saksi-saksi termasuk Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menyeret mantan penyidiknya. Dia juga meminta publik untuk menanti persidangan berikut yang diagendakan pada pekan depan.

"Dalam persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi. Salah satunya saksi M Azis Syamsuddin,"ujarnya.***

Content Creator Jurnalis  gus
.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X