DPR Nilai Aturan Wajib Tes PCR Penerbangan Beratkan Penumpang

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 21:45 WIB
Penumpang Pesawat
Penumpang Pesawat

FOKUSSATU.ID-Aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang maskapai penerbangan di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 lainnya dinilai kontraproduktif dengan upaya membangkitkan perekonomian.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai  aturan tersebut memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19. 

“Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah PPKM level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi. Terlebih, aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif," ucap Suryadi,Senin (25/10/2021).

Baca Juga: PT INKA Membenarkan Telah Terjadi Insiden LRT Adu Banteng, Ini Penjelasannya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat adanya ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik saat-saat ini. Padahal,  lanjut Suryadi, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.

Bukan hanya itu,  pesawat  sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Dengan demikian, kata Suryadi, resiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.

 Legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri. “"Setidak-tidaknya pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Suryadi. ***

Conten Creator Jurnali  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X