FOKUSSATU.ID-Pandemi Covid-19 berdampak ke semua sektor kehidupan termasuk juga para buruh terkena imbas dari pandemi ini. Karena itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat. Apalagi pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.
“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Puan Maharani, Senin (25/10/2021).
Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh mengingat berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas. Karena itu, kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. "Kita berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” terangnya.
Baca Juga: DPR Nilai Aturan Wajib Tes PCR Penerbangan Beratkan Penumpang
Cucu dari Proklamator ini mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemenaker yang memberi sinyal akan ada kenaikan upah minimum, meski besaran peningkatannya masih dalam proses penghitungan. “Harus bisa dipahami, kenaikan upah minimum tidak dapat memenuhi ekspektasi semua pihak. Namun saya berharap ada jalan tengah agar besaran kenaikan upah minimum dapat mengakomodir kebutuhan buruh, sekaligus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” ujar Puan..
Puan meminta Kemenaker terus melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan upah minimum ini. Puan menilai, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan. Kelompok buruh itu harus dilibatkan dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Sebaliknya, bagi pihak buruh, dia berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspetasi.
“Kita ketahui, saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Adanya rencana kenaikan upah minimum tahun ini juga tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 yang tidak ada kenaikan,” ujar Puan.
Mengenai rencana buruh yang hendak melakukan aksi demo karena penetapan upah minimum kini disesuikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015, Puan berharap agar kembali dipertimbangkan. Sebab , meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. "Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” ucapnya.
Sementara buruh meminta penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah daerah karena pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Mari kedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” Puan menambahkan..***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Puan Maharani jadi Capres dan Susi Pudjiastuti Cawapres, Bagaimana Ya?
Upah Minimum 2022 Harus Naik, Puan Maharani: Untuk Pemulihan Kesejahteraan Rakyat
Puan Maharani: Santri Harus Jadi Pelopor Penanggulangan Covid-19