Pegi Setiawan Tinggalkan Polda Jabar, Katanya Mau Istirahat Dulu, Lanjut Pulang Kampung

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 07:05 WIB
Pegi Setiawan di Polda Jabar sebelum dilayangkannya gugatan Praperadilan di PN Bandung. (foto internet)
Pegi Setiawan di Polda Jabar sebelum dilayangkannya gugatan Praperadilan di PN Bandung. (foto internet)

FOKUSSATU.ID - Pegi Setiawan dibebaskan. Yang bersangkutan, keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.39 WIB.

Pegi Setiawan dibebaskan, kurang dari 24 jam pasca Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka yang membelenggunya. Terkait kasus, pembunuhan Vina Cirebon.

Begitu keluar dari pintu Dittahti Polda Jabar, Pegi yang mengenakan baju kaos warna kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum.

Tidak hanya itu, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," katanya di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim, Kompolnas Tegaskan Aturan Itu Tidak Harga Mati, Terus Dievaluasi

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," tambah Pegi.

Soal rencana kedepannya, Pegi mengatakan akan beristirahat terlebih dahulu, kemudian bertolak ke Cirebon untuk kumpul dengan keluarga. Selanjutnya bersiap untuk melanjutkan aktivitas, dan mulai bekerja.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julius Abraham Abast mengatakan tunduk dengan putusan hakim praperadilan yang memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Untuk itu, tambah Kombes Pol Julius, pihaknya segera melakukan proses pembebasan Pegi Setiawan.

Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto juga mengatakan menghormati putusan hakim.

Baca Juga: Polda Jabar Sampaikan Hal Ini Terkait Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi,” katanya.

Maksudnya, di satu sisi tentang bagaimana evaluasi penanganannya dan sisi lainnya soal evaluasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X