FOKUSSATU.ID - Pegi Setiawan dibebaskan. Yang bersangkutan, keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Dittahti Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.39 WIB.
Pegi Setiawan dibebaskan, kurang dari 24 jam pasca Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka yang membelenggunya. Terkait kasus, pembunuhan Vina Cirebon.
Begitu keluar dari pintu Dittahti Polda Jabar, Pegi yang mengenakan baju kaos warna kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum.
Tidak hanya itu, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," katanya di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim, Kompolnas Tegaskan Aturan Itu Tidak Harga Mati, Terus Dievaluasi
"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," tambah Pegi.
Soal rencana kedepannya, Pegi mengatakan akan beristirahat terlebih dahulu, kemudian bertolak ke Cirebon untuk kumpul dengan keluarga. Selanjutnya bersiap untuk melanjutkan aktivitas, dan mulai bekerja.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julius Abraham Abast mengatakan tunduk dengan putusan hakim praperadilan yang memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Untuk itu, tambah Kombes Pol Julius, pihaknya segera melakukan proses pembebasan Pegi Setiawan.
Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto juga mengatakan menghormati putusan hakim.
Baca Juga: Polda Jabar Sampaikan Hal Ini Terkait Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi
“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi,” katanya.
Maksudnya, di satu sisi tentang bagaimana evaluasi penanganannya dan sisi lainnya soal evaluasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian).
Artikel Terkait
Buron 8 Tahun, DPO Pegi Perong Ditangkap di Bandung
GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan
Berapa Kompensasi yang Akan Didapat Pegi Setiawan Usai Menang di Praperadilan
Ketua GRIB Jaya Kota Cimahi Apresiasi, Kini Pegi Setiawan Bisa Hirup Udara Bebas