Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim, Kompolnas Tegaskan Aturan Itu Tidak Harga Mati, Terus Dievaluasi

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 17:59 WIB
Sujud Syukur di PN Bandung, atas dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. (Fazar Fokussatu.id)
Sujud Syukur di PN Bandung, atas dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi Setiawan. (Fazar Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, tanggapi soal dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto dalam konferensi pers di Polda Jabar, Senin 8 Juli 2024.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan kami mengawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendatang di gelar perkara, kemudian kami juga mengikuti persidangan hari ini," katatanya.

Dalam konferensi pers itu, Benny didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast.

Baca Juga: GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan

Irjen (Purn) Benny menegaskan, Kompolnas mencermati adanya pertimbangan hakim, beberapa pertimbangan hakim akan menjadi masukan.

Di antaranya, jelas Irjen (Purn) Benny, evaluasi bagaimana implementasi Perkat (peraturan kepala kepolisian) daan Perpol (peraturan kepolisian) tentang manajemen penyidikan.

"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh sebab itu. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi," katanya.

Maksudnya, di satu sisi tentang bagaimana evaluasi penanganannya dan sisi lainnya soal evaluasi Perkap dan Perpol.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023

"Karena aturan itu, tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasus, tidak bisa dipukul rata. Satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini, tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaannya," terangnya.

"Seperti itu, kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan. Beda dalam hal penanganannya. Beda SOP-nya," katanya kembali.

"Inilah hasil pengamatan kami. Makanya tadi kami hadir, dan mencermti apa pertimbngan hakim, sampai dengan putusan diberikan," tegasnya.

"Kami menghormati putusan hakim, dan tentang praperadilan ini, tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.*** 014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X