Polda Jabar Sampaikan Hal Ini Terkait Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 16:57 WIB
Putusan Hakim PN Bandung atas gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.  (Fazar Fokussatu.id)
Putusan Hakim PN Bandung atas gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. (Fazar Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Ada dua poin yang disampaikan Polda Jabar terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julius Abraham Abast di Polda Jabar mengatakan hal tersebut di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.

"Pertama tentunya kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan untuk tersngka PS," katanya.

Saat memberikan penjelasan Kombes Pol Julius didampingi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto.

Baca Juga: PC PMII Hulu Sungai Selatan Gelar Bincang Pemuda Bahas Perubahan UU ITE Dalam Antisipasi Hoaks Pada Masa Pilkada 2024

"Kedua, kami dari Polda Jabar (Penyidik) akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," terangnya.

Adapun soal kapan Pegi dibebaskan, Kombes Pol Julius kembali menyatakan, mematuhi tentunya sesuai putusan.

"Jadi kalau terkait dengan pembebasannya, untuk itu kami akan mematuhi segala putusasn dari hakim, secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusn dari hasil sidang praperadilan. Kita menunggu ya, mudah-mudahan secepatnya mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," terangnya.

Mengenai apakah ada tahapan pembebasan, seperti harus melalui rehabilitasi dahulu, jawaban Kombes Pol Julius terkait dengan teknis tentu akan berproses.

Baca Juga: GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan

"Terkait dengan teknis, tentu akan berproses, kita harus bersabar tentunya. Kita akan melakukan secepatnya, yang pertama tentunya saat ini sudah ada putusan. Nah, ini yang dulu akan kita lakukan. Kita akan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan segera lakukan secepatnya," pungkasnya.*** 014

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X