FOKUSSATU.ID -- Penetapan tersangka bagi Pegi Setiawan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon oleh Polda Jawa Barat akhirnya batal secara hukum. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang digelar Senin 8 Juli 2024.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Lantas berapa kompensasi yang akan didapat Pegi Setiawan setelah adanya putusan ini?
Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya.***