FOKUSSATU.ID, BANDUNG - GRIB Jaya Kota Cimahi menyambut baik kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang Praperadilan tentang penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Hasil sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dibebaskan.
Sehingga, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan yang sedang mendekap di penjara.
Hal ini mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Cimahi kepada hakim yang telah mengabulkan pembebasan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023
Selama ini GRIB Jaya Kota Cimahi telah mengawal proses hukum dan hadir dalam gelar perkara di persidangan Pegi Setiawan.
"Perjuangan GRIB Jaya Kota Cimahi tidak sia sia, akhirnya membuahkan hasil sampe Pegi Setiawan bebas,"ujar Ketua DPC GRIB Kota Cimahi Wispa Lumbanraja, Senin (8/7/2024)
Lanjut Wispa menuturkan kami bersama rekan rekan seperjuangan mendukung terus pembebasan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Apresiasi Gelaran 69 Tahun KAA 2024
Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan berjalan kurang lebih sekira dua jam. Adapun hasil sidang tersebut yakni permohonan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukum dikabulkan oleh hakim.
Artikel Terkait
Soal Pamflet Ridwan Kamil - Taufik Hidayat Viral, Ini Opsi Lain yang Pasti Menarik
Wisuda Tahfizh Al-Qur'an, Bupati Dadang Supriatna: Menumbuh Kembangkan Minat Baca Al-Qur'an
DPRD Dorong Pj Sekda Kota Bandung Baru Cepat Beradaptasi dengan Tugas Pemkot Bandung
DPRD Kota Bandung Apresiasi Gelaran 69 Tahun KAA 2024
DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023