FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Mendengar hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Kami GRIB Jaya Kota Cimahi sangat berbahagia.
“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Kini Pegi bisa menghirup udara bebas dan bukan lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam,”ujar Ketua GRIB Jaya Kota Cimahi.
Selama ini GRIB Jaya Kota Cimahi telah mengawal proses hukum dan hadir dalam gelar perkara di persidangan Pegi Setiawan.
Baca Juga: GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan
"Perjuangan GRIB Jaya Kota Cimahi tidak sia sia, akhirnya membuahkan hasil sampe Pegi Setiawan bebas,"ujar Ketua DPC GRIB Kota Cimahi Wispa Lumbanraja, Senin (8/7/2024)
Lanjut Wispa menuturkan kami bersama rekan rekan seperjuangan mendukung terus pembebasan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui sebelumnya, Hakim tunggal dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Legalitas Diakui, GRIB Jaya Kota Cimahi Resmi Terdaftar di Kesbangpol
"Menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana, penangkapan termohon tidak sah secara hukum," kata hakim.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bandung Apresiasi Gelaran 69 Tahun KAA 2024
DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Baru Terkait RPJPD 2025-2045 dan PjP APBD 2023
GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan
PC PMII Hulu Sungai Selatan Gelar Bincang Pemuda Bahas Perubahan UU ITE Dalam Antisipasi Hoaks Pada Masa Pilkada 2024
Berapa Kompensasi yang Akan Didapat Pegi Setiawan Usai Menang di Praperadilan