“Karena aturan itu, tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasus, tidak bisa dipukul rata. Satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini, tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaannya,” terangnya.
“Seperti itu, kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan. Beda dalam hal penanganannya. Beda SOP-nya,” katanya kembali.
“Inilah hasil pengamatan kami. Makanya tadi kami hadir, dan mencermti apa pertimbngan hakim, sampai dengan putusan diberikan,” tegasnya.
“Kami menghormati putusan hakim, dan tentang praperadilan ini, tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.*** 014
Artikel Terkait
Buron 8 Tahun, DPO Pegi Perong Ditangkap di Bandung
GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan
Berapa Kompensasi yang Akan Didapat Pegi Setiawan Usai Menang di Praperadilan
Ketua GRIB Jaya Kota Cimahi Apresiasi, Kini Pegi Setiawan Bisa Hirup Udara Bebas