Tak Berizin, Satpol PP Kota Bogor Segel Restoran Mie Gacoan

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 15:23 WIB
Satpol PP Kota Bogor Segel restoran Mie Gacoan
Satpol PP Kota Bogor Segel restoran Mie Gacoan

FOKUSSATU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mengambil tindakan penyegelan restoran Mie Gacoan yang berada di kawasan Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (24/11/2022).

Penyegelan bangunan tempat usaha tersebut berdasarkan Perda 5/2009, Perda 2/2019 dan Perda 1/2021. Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP selain memasang garis dan striker segel, juga menggembok sejumlah pintu restoran.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach yang memimpin langsung kegiatan itu menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran restoran Mie Gacoan belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan pihak berwenang.

Baca Juga: Diskon 50 Persen, Pos Indonesia Grup Serahkan Bantuan Gempa ke Posko Satgas BUMN

“Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana," kata Agus.

Sebelumnya, pihaknya telah melalui beberapa tahapan berupa pemanggilan hingga surat peringatan. Sementara perizinan yang dimaksud Agus, pihak Mie Gacoan dinyatakan belum mengantongi dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain di Bogor Barat, terang Agus, terdapat dua cabang Mie Gacoan lagi yang ada di Kota Bogor, yakni di kawasan Jalan Raya Tajur, Bogor Timur dan Jalan Pajajaran, Bogor Tengah. Namun keduanya telah mengantongi KRK.

Baca Juga: Piala Dunia Terakhir bagi Pelatih Brazil, Tite. Para Pemain Bertekad Bawa Tropi sebagai Hadiah Perpisahan

"KRK ini pun bukan merupakan bukti perizinan itu hanya keterangan rencana ruang kota, bahwa menerangkan lokasi itu bisa dibangun tempat usaha," imbuhnya.

Untuk kedua tempat usaha tersebut, Agus akan melihat perkembangan tindaklanjut dari pihak Mie Gacoan, yang sekarang dalam masa peringatan ketiga. Sanksi serupa bisa dilakukan apabila mereka belum melengkapi dokumen perizinan.

"Kami sudah berikan SP 3 pada dua titik tersebut. Jika memang pada hari H mereka belum dapat menunjukkan bukti perizinan akan disegel juga," tegas Agus.

Baca Juga: bank bjb Dirikan 4 Posko Kemanusian dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Dijelaskan, sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor masa penyegelan dapat diperpanjang hingga 28 hari. Selama itu pihak Mie Gacoan diberikan waktu untuk mengurus perizinan.

"(Masa) penyegelan dalam perwali (69/2018) selama 14 hari dan bisa diperpanjang. Jika KRK tidak keluar itu artinya ada pembongkaran. Tapi jika KRK keluar, ada tahapan yang mereka tempuh diperpanjang masa penyegelan 14 hari," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X