Kenali 2L untuk Cegah Investasi dan Pinjol Ilegal

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 20:16 WIB
IPB University menggelar sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal di auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Kampus IPB Dramaga.
IPB University menggelar sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal di auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Kampus IPB Dramaga.

FOKUSSATU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya 2L kepanjangan Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi ataupun pinjaman online.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing saat menjadi narasumber sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal yang digelar IPB University.

"Kalau kita ingin inventasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming fee tinggi cek 2L, Legal dan Logis," sampai Tongam dihadapan para mahasiswa IPB di auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Kampus IPB Dramaga, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Prajurit Yonif 135/Grd Diterjunkan ke Cianjur

Legal yang dimaksud Tongam adalah memastikan legalitas perusahaan termasuk produknya. Urungkan apabila tidak mengantongi perizinan yang dikeluarkan pihak berwenang.

"Tanyakan izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya. Kalau tidak ada izin, jangan ikut. Kalau itu jasa keuangan, izin OJK, kalau koperasi izin Kemenkumhan," ujarnya.

Kemudian Logis. Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini memaparkan untuk mempertimbangkan bisnis yang ditawarkan itu apakah masuk akal.

Baca Juga: Belajar Dari Gempa Cianjur, Ketua LIN Jabar : Pemerintah Harus Serius Terapkan Sistem Kontruksi Anti Gempa

"Kemudian Logis. Apakah rasional fee toko online 10 persen per transaksi. Nggak logis kan. Apakah logis kita yang utang dia yang bayar. Nggak logis juga kan. Jadi kenali 2L," tandasnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat IKNB Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, bahwa 116 mahasiswa IPB bukan korban pinjol, tetapi murni korban penipuan investasi. Dimana para mahasiswa ini dimanfaatkan oleh terduga SAN untuk meminjam modal dari pinjol.

Kombes Ma'mun mengatakan, perkara penipuan yang dilakukan terduga SAN merupakan modus baru. "Kelihatannya modus baru, saya baru menemukan, baru ini saja," kata Kombes Ma'mun.

Baca Juga: Aksi Peduli Gempa Cianjur, BRM Buka Donasi Kemanusiaan di Cimahi Mall

Berkaitan hal ini, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan asistensi kepada Polres Bogor untuk penanganan perkara penipuan tersebut.

"Kami sudah kirim tim ke Polres Bogor untuk penanganannya. Dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X