FOKUSSATU.ID - Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos), terkait aksi berbahaya pengunjung yang keluyuran dari mobil di area satwa lepas Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam sebuah video yang beredar di medsos, tampak satu keluarga yang diduga pengunjung Taman Safari ke luar dari mobil dan keluyuran di area satwa Taman Safari.
Baca Juga: Tolak Eksploitasi Kawasan Karst di Karawang, Aktivis Lingkungan Unjuk Rasa di Gedung Sate
Tampak video itu diambil oleh pengunjung lainnya yang merekam aksi pelaku yang berhenti hingga ke luar dari mobil tepat di bawah plang yang tertulis 'Dilarang ke Luar dari Mobil'.
"Saya: hanya melihat dari mobil. Akamsi (anak kampung sini) sampai masuk ke kandang binatang, sungkem nggak tuh?" begitu pernyataan dalam video viral yang dibagikan ulang oleh akun X @txtdaribogor, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Berkaca dari hal itu, lantas bagaimana tanggapan dari pihak pengelola Taman Safari usai aksi berbahaya wisatawan yang viral di medsos itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: BAZNAS Jabar Gandeng Doyan Ayam Dukung Bantuan Kemanusiaan Palestina
Pengelola: Tindakan Berbahaya di Area Satwa
Dalam kesempatan berbeda, kini anggota pengelola Taman Safari, Alexander angkat bicara terkait viralnya video pengunjung yang keluyuran di area satwa lepas.
Pengelola memberikan sanksi larangan berkunjung ke wisatawan terkait yang terdiri atas anak-anak dan perempuan dewasa, yang kedapatan ke luar dari mobil.
Bahkan, tampak dalam video yang beredar mereka juga berjalan-jalan di area yang dilarang turun dari kendaraan.
Baca Juga: BAZNAS Jabar Gandeng Doyan Ayam Dukung Bantuan Kemanusiaan Palestina
Manajemen Taman Safari Indonesia melalui keterangan tertulisnya mengingatkan tindakan tersebut berbahaya. Turun dari kendaraan di tengah area satwa juga melanggar peraturan.
"Sehubungan dengan video yang beredar mengenai pengunjung yang turun dari kendaraan saat Safari Journey, kami menegaskan bahwa tindakan itu sangat berbahaya dan melanggar peraturan Taman Safari Indonesia," ungkap Alexander dalam keterangan resmi di Bogor, pada Rabu, 19 Februari 2025.