Satnarkoba Polresta Bogor Ringkus Tersangka Jaringan Tembakau Sintetis Siap Edar Antar Provinsi

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 22:12 WIB

FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota berhasil meringkus para tersangka dan mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang marak beredar di lintas kota dan antarprovinsi di tahun 2025.

Dalam pengungkapan kasus diketahui, berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RU (41) yang kedapatan membawa lima bungkus barang haram jenis tembakau sintetis yang diketahui berasal dari RA (44).

Dari hasil pemerikasan, terang Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, tim Satnarkoba langsung malakukan pengembangan penjaringan ke kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amil Yasin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Bogor Ringkus 10 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Viral di Tanah Sareal

"Selain satu bungkus plastik berwarna hitam berisi tembakau sintetis, di lokasi TKP tim Satnarkoba juga menemukan dua bungkus coklat paket yang berisi tembakau sintetis upah RA dari F alias Cemen yang merupakan salah seorang residivis terkait kasus serupa alias barang haram tersebut," terang AKP Ali Jupri dalam Konferensi Pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 17 November 2025.

Sebelum sisa barang itu diserahkan ke seseorang di Yogyakarta, sambung AKP Ali Jupri, F alias Cemen terlebih telah dua kali memproduksi tembakau sintetis tersebut di kontrakan RA.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap F alias Cemen, pelaku berhasil diamankan di wilayah Cikampek berikut juga barang bukti sebanyak 207,56 gram tembakau sintetis yang akan dikirimkan F ke seseorang di Yogyakarta melalui permintaan atas nama pemilik "Gud Golden Stuf" dari akun Instagram, yang saat ini masih dalam pencarian kita," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Bogor Musnahkan Puluhan Ribu Miras Merek Ilegal

Diakhir pengungkapan kasus tersebut, tambah AKP Ali Jupri, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa yang berdampak buruk dalam penyalahgunaan barang haram tembakau sintetis tersebut.

"Para tersangka terjerat dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara berikut denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," tandasnya. (Wiera).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X