FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan beragam jenis.
Selain mengamankan 33 LP tersangka pengedar dan pengguna narkotika, pihak jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan beragam jenis siap edar berikut barbuk lainnya selama bulan September 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor, AKP Ali Jupri menjelaskan, dari hasil penyitaan selama bulan September 2025, selain Sabu pihaknya berhasil mendapati peredaran Tembakau Sintetis, Ganja, bahkan ribuan butir Obat Keras (obat terlarang) dan Psikotropis.
"Peredaran narkoba kian beragam dengan berbagai modus, tak hanya sabu, selama bulan September 2025 ini, kita mendapati sejumlah peredaran tembakau sintetis, ganja, juga ribuan butir obat-obatan keras atau terlarang," jelas AKP Ali Jupri dalam Konferensi Pers di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: LPS : Indeks Menabung Konsumen (IMK) September 2025 Terkoreksi 1,6 Poin
Ali menuturkan, bahwa dari beragam penyitaan barang bukti atau barbuk narkotika tersebut diantaranya adalah 569,42 gram Sabu, 1.650 gram Tembakau Sintetis, 522 gram Ganja, dan 51.092 butir Psikotropika dan Obat keras tertentu (golongan terlarang).
Selain itu, Ali menjelaskan terkait rincian Laporan Polisi (LP) kasus pengungkapan akan pengamanan para tersangka tersebut, diantaranya 7 LP dengan 8 tersangka (termasuk 1 residivis) kasus Sabu (barbuk: 569,42 gram sabu): FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30).
selanjutnya, 10 LP dengan 12 tersangka kasus Tembakau Sintetis (barbuk: 1.650 gram tembakau sintetis): AMM (23), ZA (20), AY (26), L (tidak disebutkan usianya), D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25).
"Kemudian 1 LP tersangka kasus Ganja MIM (26) dengan barbuk: 522 gram ganja," ujar Ali.
Baca Juga: Bupati Bandung Dorong Pembangunan Dua Sekolah Rakyat Permanen di Ciwidey dan Nagreg
Kemudian, untuk tersangka lain kasus Obat Keras Tertentu dan Psikotropika, sambung Ali, barbuk: 51.092 butir obat keras tertentu dan Psikotropika, 10 LP dengan 12 tersangka: D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25).
"Dengan barang bukti ini, para tersangka pengedar dan pengguna dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan apabila barang bukti melebihi dari ketentuan UU yang berlaku bisa dijerat hukuman pidana mati," ujarnya.
Selain itu, Ali mejelaskan, terkait LP tersangka kasus Obat Keras dijerat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman pidana tahanan maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 Miliar.
"Kita akan terus melakukan operasi intensif terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor ini," ujarnya.
Artikel Terkait
Polresta Bogor Kota Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkotika Jenis OKT dan Psikotropika
Polresta Bogor Kota Amankan Tersangka Berikut Barbuk Narkoba dan Miras Oplosan Siap Edar
Polresta Bogor Kota Amankan Tiga Tersangka Curanmor
Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa, Berawal dari Toko Farhan